Frequently Asked Questions

Para calon investor potensial/pelaku bisnis dapat mengontak Tim Fasilitasi Kerjasama Investasi melalui email jic.dpmptsp@jakarta.go.id

JIC akan menjadwalkan pertemuan lanjutan, menyediakan dokumen dan informasi teknis yang tersedia, serta mendampingi proses diskusi antara investor dan pemilik proyek.

JIC hanya menaungi fasilitasi kerjasama investasi di provinsi DKI Jakarta.

JIC menawarkan proyek-proyek yang dimiliki oleh BUMD di Jakarta. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti air minum, air limbah, transportasi, dan pengembangan properti, tanpa menutup kemungkinan sektor lainnya. Adapun untuk daftar proyek-proyek yang ditawarkan oleh JIC berupa Investment Booklet dapat ditemukan di website JIC (https://invest.jakarta.go.id/download-booklet).

Untuk saat ini JIC hanya mempromosikan proyek-proyek BUMD DKI Jakarta dan SKPD DKI Jakarta.

JIC menyediakan berbagai layanan, termasuk:
  • Konsultasi awal mengenai peluang investasi di Jakarta
  • Pemetaan dan rekomendasi proyek sesuai kebutuhan investor
  • Fasilitasi meeting dengan BUMD/SKPD pemilik proyek

Seluruh layanan fasilitasi dan pendampingan investasi dari JIC tidak dikenakan biaya.

Tidak, JIC juga terbuka untuk memfasilitasi asosiasi bisnis maupun institusi perwakilan calon investor yang ingin berinvestasi di wilayah DKI Jakarta.

JIC dapat membantu proses konsultasi mengenai OSS-RBA untuk para calon investor atau entitas bisnis yang ingin membuat perusahaan di Indonesia/Jakarta.

Investor dapat:
  1. Menghubungi JIC melalui email
  2. Menyampaikan profil perusahaan dan ketertarikan sektor
  3. Tim JIC akan mengatur konsultasi awal dan memberikan daftar proyek relevan
  4. JIC akan menjadwalkan business meeting dengan BUMD terkait

Ya. JIC secara rutin mendampingi investor asing yang baru memasuki pasar Indonesia dengan menyediakan:
  • Gambaran regulasi investasi
  • Rekomendasi sektor dan proyek
  • Penghubung ke pemilik proyek dan pihak pemerintah terkait

Ya. JIC menyelenggarakan Jakarta Investment Festival (JIF) sebagai platform tahunan untuk meluncurkan proyek prioritas dan mempertemukan investor dengan pemilik proyek.

Tentu. JIC akan mendampingi proses follow-up, termasuk klarifikasi teknis, penyelarasan kebutuhan bisnis, hingga pendampingan koordinasi lintas instansi bila diperlukan.

Tidak. Investor dapat memulai eksplorasi dan konsultasi tanpa harus memiliki entitas di Indonesia. JIC juga dapat memberikan panduan pembentukan perusahaan apabila dibutuhkan.

Bisa. JIC dapat membantu berkoordinasi untuk site visit sesuai kebutuhan investor dan kesiapan pemilik proyek.

Investor dapat mengusulkan model kerja sama yang diinginkan. JIC akan memfasilitasi pembahasan bersama pemilik proyek untuk menilai kesesuaian struktur kerja sama.

Tidak. JIC memfasilitasi baik investor asing maupun domestik yang ingin mengembangkan investasi di wilayah DKI Jakarta.

Pada prinsipnya JIC memfasilitasi sektor-sektor yang menjadi kewenangan BUMD/SKPD DKI Jakarta, terutama sektor publik strategis. Sektor di luar itu dapat dibahas sesuai kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku dan tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi.

Beberapa proyek memiliki dokumen awal atau rencana teknis yang disiapkan oleh BUMD.